Penyimpanan Komoditi

Begini Syarat dan Tata Cara Ekspor Barang Supaya Lancar, Mudah kok!

Buat eksportir yang mau melakukan kegiatan ekspor tentunya akan menghadapi birokrasi dan prosedur ekspor tetapi demi kelancaran usaha prosedur ekspor tentu ada syarat ekspor yang perlu diperhatikan.

Ekspor sebagai kegiatan bertransaksi komoditas ke luar negeri memang merupakan bisnis yang menjanjikan secara nilai ekonomis, menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang ekspor, bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean tidak peduli apakah kuantitasnya asalkan barang tersebut dikirim untuk tujuan transaksi bukan sample maka bisa dibilang ekspor.

Pasar ekspor ini juga ada dikarenakan Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang kaya dan beragam berkat iklim tropis yang ideal bagi berbagai macam tumbuhan dengan curah hujan yang tinggi pula sehingga menghasilkan komoditas-komoditas unggul yang memiliki nilai manfaat sangat tinggi dan dibutuhkan negara lain. Indonesia sebagai negara kepulauan juga memiliki sumber daya alam laut yang melimpah ruah dan juga sumber daya mineral menjadikan pasar ekspor terlihat semakin menarik bagi banyak orang.

Tingginya minat terhadap usaha ekspor baik bagi perorangan atau pengusaha kerap menimbulkan pertanyaan bagaimana tata cara dan persyaratan ekspor lalu apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memulai bisnis ekspor.

 

Apa saja Syarat Ekspor yang Dasar ?

Buat eksportir yang mau melakukan kegiatan ekspor tentunya akan menghadapi birokrasi dan prosedur ekspor. tetapi demi kelancaran usaha prosedur ekspor tentu ada syarat ekspor yang perlu diperhatikan nah tanpa berlama-lama berikut adalah syarat ekspor yang perlu dilengkapi:

1. Badan Hukum, dalam bentuk apapun:

  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Diatas ini adalah syarat ekspor secara kepabean tetapi tentu ada hal lain diluar syarat kepabean yang perlu kita persiapkan untuk ekspor sebelumnya. Nah persiapan prosedur ekspor ini juga hal yang perlu kita cermati dengan baik.

 

Prosedur dan Cara Ekspor yang Penting Diperhatikan

Hal yang perlu diingat adalah bukan berarti ketika calon eksportir sudah memiliki badan usaha dan identitas NPWP yang jelas kemudian bisa langsung melakukan prosedur ekspor tetapi penting juga melakukan perencanaan dan menjalankan prosedur ekspor, prosedur dan tata cara ekspor juga adalah bagian dari perencanaan tersebut. Beberapa perencanaan lain misalnya website perusahaan, kartu nama, dan sebagainya.

Pada dasarnya cara  ekspor barang komoditas harus melalui prosedur ekspor sebagai berikut :

 flowchart kegiatan ekspor

Gambar 1 FlowChart Kegiatan Ekspor
Sumber Gambar : djpen.kemendag.go.id/

Yuk simak persiapan ekspor yang penting dibawah ini :

1. Menelaah Pasar Komoditi Ekspor

Eksportir harus mengetahui pasar komoditi terlebih dahulu adalah hal yang fundamental, sebab kita tidak mau berdagang komoditi yang tidak memiliki pasar dan tidak sustainable dalam jangka panjang.

Maka dari itu perencanaan jenis komoditi apa yang akan diekspor itu penting diperhatikan oleh para eksportir. Beberapa pertanyaan atau hal yang perlu diketahui calon eksportir ketika akan menentukan komoditas yang akan diekspor adalah,

  1. Apa komoditas yang sedang tren dan dibutuhkan oleh pasar?
  2. Berapa permintaan dan harga jual ekspor komoditas?
  3. Apakah ada peraturan atau sertifikasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak bea cukai negara tujuan ekspor?
    Lebih baik lagi jika histori fluktuasi harga dan siklus permintaan  komoditas tersebut dapat diketahui agar prospek pasar komoditas tersebut bisa ditelaah dan dicermati.
  4. Apa saja faktor yang mendorong permintaan luar negeri dan supply dari komoditas  dan siklus permintaan dan harga tersebut?
    Misalnya dengan memahami pemanfaatan atau pengolahan komoditi tersebut menjadi produk jadi apa sehingga kita bisa mempelajari supply chain komoditi tersebut di luar negeri (jika anda mengekspor komoditas mentah)
  5. Bagaimana spesifikasi kualitas komoditas dan packaging yang diinginkan oleh pihak buyer?
  6. Bagaimana persebaran geografis dan ciri-ciri komoditas tersebut?
  7. Bagaimana cara melihat kualitas dan memilah kualitas yang baik?
  8. Apakah ketersediaan supply bahan baku dalam negeri juga mencukupi?
  9. Apakah komoditas tersebut mudah dijangkau?

Pertanyaan diatas berguna untuk membantu kita memprospek apakah pasar luar negeri memilki potensial dan resiko pasar dengan baik, dan juga selain mengetahui kriteria dan kondisi pasar komoditas yang hendak di ekspor.

Eksportir sebaiknya mengetahui pula kode HS komoditas tersebut sebab kode ini akan dicantumkan pada dokumen ekspor seperti dokumen SKA (Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin) dan beberapa dokumen lainnya.

tata cara ekspor

   

2. Mencari Supplier & Buyer yang Dapat Dipercaya

Tentu agar dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan pasar maka Eksportir harus memiliki ekosistem supply chain dan manajemen mutu yang matang agar dapat menyesuaikan dengan permintaan di pasar ekspor internasional dan segala gejolak yang mungkin terjadi.

Tantangan dalam mencari supplier adalah bagaimana calon eksportir bisa mendapatkan supplier yang dapat dipercaya, dan  mampu men-supply dengan kriteria kualitas yang diinginkan serta berkomitmen/setia, begitu pula dengan buyer yang dapat dipercaya untuk membayar dan mematuhi kesepakatan kontrak yang telah dibuat bersama.

  1.  Siapa saja dan berapa jumlah pemain dalam industri komoditi tersebut?
  2.  Bagaimana struktur supply-chain pada komoditas tersebut?
  3.  Berapa harga beli komoditi tersebut?

Pertanyaan tersebut diajukan agar kita bisa mengetahui potensi dan kompetitif Bargaining Power kita sebagai pemain baru dalam pasar ekspor komoditas tersebut agar kemudian kita dapat menyusun langkah strategi dalam menyusun prosedur dan target perencanaan aksi yang baik.

Sebab ada kalanya calon eksportir harus mendobrak pasar dengan modal yang tinggi untuk menarik hati  supplier agar mau men-supply komoditas tersebut kepada eksportir, hal tersebut bisa terjadi karena ada persaingan harga beli oleh pengusaha eksportir lain yang menawarkan harga beli kompetitif.

Pada tahapan ini negosiasi dengan buyer ekspor juga dilakukan untuk menentukan harga dan term of payment & shipment (misalnya CNF, FOB atau CIF) serta informasi seperti data rekening bank transfer pembayaran komiditi ekspor dan pengkondisian lain seperti kebijakan retur atau potongan harga. Baru setelah semua telah tertera pada dokumen sales contract atau purchase order.

Sebenarnya tahapan optimum untuk calon eksportir pemula adalah tahap negosisasi degan buyer dilakukan terlebih dahulu namun urutan kronologis bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

 

3. Pengadaan Barang

Kita semua telah mengetahui jika ingin mengekspor komoditas apapun tentu kita harus memastikan ketersediaan kuantitas barang pada tempat penyimpanan apapun misalnya gudang. Sebagai pengingat saja tentu saja calon eksportir harus memiliki jumlah barang dengan kuantitas yang optimal sesuai permintaan buyer dan melakukan manajemen stok dan mutu agar kuantitas serta kualitas muatan barang komoditi pengiriman bisa maksimal pada kontainer kelak ketika proses pengangkutan.

Packaging komoditas juga harus disesuaikan dari segi material dengan karakteristik barang komoditas yang akan diangkut untuk menjaga kelembapan, melindungi komoditas dari kutu atau parasit dan sebagainya.

 

4. Persiapan Sales Contract dan Dokumen Ekspor Lainnya.

Eksportir memiliki dokumen sales contract atau purchasing order sesuai yang telah disepakati bersama. Dokumen ini merupakan bukti permintaan barang dari buyer/ pembeli yang berlokasi di luar negeri yang nantinya akan menjadi syarat pembuatan dokumen invoice atau surat penagihan atas pengiriman komoditi kepada pembeli maupun dokumen packing list.

Biasanya dokumen ekspor juga perlu untuk menyiapkan dokmen lain seperti sertifikat phytosanitary dan fumigasi atau dokumen asuransi jika ternyata buyer meminta term of shipment dalam CIF (Cost, Insurance, Freight). Fumigasi penting dilakukan untuk menghindarkan produk komoditas dari adanya kuman, kutu, serangga, cacing, hewan lain yang berpotensi merusak mutu dan kualitas komoditas.

Berkaitan dengan hal-hal fumigasi atau pengajuan sertifikat phytosanitary bisa dikonsultasikan dengan perusahaan fumigasi terpercaya yang dapat mengeluarkan sertifikasi fumigasi dan phytosanitary secara resmi salah satu contoh perusahaan penyedia jasa fumigasi terpercaya adalah  PT Panca Prima Wijaya, sehingga tata cara prosedur berkaitan dengan fumigasi dapat dikonsultasikan lebih lanjut ke pihak tersebut.

Dokumen tambahan penting lain adalah SKA atau biasanya disebut sebagai Certificate of Origin dan Bill of Lading.

Namun jika transaksi ekspor memakai sistem pembayaran L/C (Letter of Credit) maka akan perlu untuk pembukaan L/C dengan bank koresponden yang bekerjasama dengan bank yang digunakan oleh buyer dimana proses pembukaan L/C ini juga akan membutuhkan dokumen sales contract dan pengisian formulir, tentunya pembukaan L/C dengan pihak bank akan menimbulkan biaya tambahan.

 

5. Mencari Shipping Line atau Perusahaan Logistik

Jika calon eksportir tidak memakai jasa forwarder maka perlu mencari perusahaan shipping atau pengapalan dengan jadwal yang sesuai dengan ekspektasi kedua pihak dari segi jadwal keberangkatan (Estimated Time Departure/ ETD) dan perkiraan waktu tiba di pelabuhan kota negara tujuan (ETA)

Setelah itu, calon eksportir wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai di pelabuhan. Calon eksportir juga harus membayar pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan di advising bank atau bank yang kita pakai dalam pelayanan ekspor – impor sesuai dengan yang tertera di sales contract.

Baru setelah urusan itu selesai maka perusahaan shipping akan melakukan pemuatan barang komoditas dan memberika dokumen bukti pengapalan beberapa hari setelah pemuatan barang dilakukan seperti Bill of Lading dan sebagainya. Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan kepada pihak buyer.

 

6. Melakukan Pemberitahuan Pabean 

Melakukan pemberitahuan ekspor pabean kepada pemerintah melalui pihak Bea Cukai dengan menyerahkan semua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengisi dokumen PEB bedasarkan kelengkapan yang diperlukan seperti dokumen invoice dan packing list serta informasi lain misalnya kode HS.

Pemberitahuan kepabean ekspor barang dapat dilakukan paling cepat 7 hari  sebelum tanggal perkiraan jadwal pengiriman ekspor dan paling lambat sebelum barang komoditi ekspor masuk kawasan pabean.

Sebagai informasi tambahan untuk persiapan dokumen ekspor bisa memakai jasa forwarder yang bisa membantu segala persiapan ekspor agar tetap lancar. Fungsi jasa forwarder adalah membantu persiapan EMKL, pelayaran, kepabean, persiapan dokumen dan termasuk transportasi untuk pengangkutan pengiriman barang tersebut sehingga prosedur ekspor bisa jauh lebih ringan.

Bisnis ekspor adalah bisnis yang cukup menjanjikan namun seringkali modal yang dibutuhkan juga tidak sedikit sehingga resiko ketika melakukan entri pasar ekspor cukup tinggi namun dengan tata cara ekspor dan mengikuti prosedur ekspor yang baik maka resiko dapat diminimalisir.

 

Jika Anda ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang produk kami, hubungi kami sekarang !

PT Panca Prima Wijaya

085313200188 / 081318939319

WhatsApp : KLIK DISINI

YouTube : KLIK DISINI

Instagram : KLIK DISINI

Facebook : KLIK DISINI   

 

 

Daftar Referensi :

https://www.transcon-indonesia.com/id/blog/cara-ekspor-barang-ke-luar-negeri 

https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mempersiapkan-dokumen-ekspor 

https://www.idxchannel.com/economics/bagaimana-cara-ekspor-barang-ke-luar-negeri-bagi-pemula-ini-penjelasannya/all 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211230100954-97-740445/cara-ekspor-barang-ke-luar-negeri-dan-ketentuannya/2 

https://paktanidigital.com/artikel/4-langkah-tata-cara-ekspor-untuk-pemula/#.YzlCpXVBzIU 

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/94-flowchart-besar-kegiatan-ekspor