Dalam dunia perdagangan di lingkup internasional, sebuah negara wajib melindungi sumber daya yang dimilikinya dan juga wajib menerapkan sistem karantina pada beberapa barang impor maupun ekspor. Hal ini dilakukan demi mencegah perkembangbiakan hama ataupun kuman, yang mana bila tidak dilakukan akan berdampak buruk pada sumber daya tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mencegah perkembangbiakan hama atau kuman tersebut yakni melakukan fumigasi ekspor bahan makanan.Lalu apa itu fumigasi ekspor?
Fumigasi ekspor yaitu proses perlakuan karantina pada suatu objek atau sumber daya (komoditi) yang mana bertujuan untuk mencegah masuknya atau penyebaran atau menetapnya hama atau virus atau kuman yang mana berasal dari objek tersebut agar tidak masuk ke suatu wilayah. Tujuan dari dilakukannya fumigasi ekspor ini adalah agar supaya barang maupun komoditi tersebut dapat terhindar dari penyebaran kuman, penyakit, kutu, hama, bakteri ataupun cacing atau telur hewan yang mana dapat membahayakan tubuh manusia.
Fungsi dari fumigasi ekspor ini yaitu:
Persaingan dalam perdagangan internasional saat ini sangat ketat, terutama bagi perusahaan yang akan ekspor barang atau produknya ke luar negeri. Karena semakin ketatnya persaingan tersebut maka perusahaan dituntut untuk mengutamakan kualitas hasil dan pelayanan yang baik. Maka dari itu, mengingat bahwa pentingnya fungsi dari fumigasi, maka diperlukan suatu alat yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa barang ekspor tersebut telah melewati proses fumigasi. Alat untuk menyatakan bahwa komoditi/barang tersebut telah di fumigasi adalah sertifikat Fumigasi yang diterbitkan oleh fumigator yang telah mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian. Seritifikat Fumigasi ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa perlakukan fumigasi pada komoditi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan atau standar yang telah ditentukan.
Dalam fumigasi ekspor juga terdapat beberapa ketentuan dan tata cara pelaksanaan fumigasi ekspor yang mana sesuai standar pemerintah dan juga standar international yang berlaku.
Berikut ini beberapa ketentuan dan tata cara pelaksanaan fumigasi ekspor:
Sementara itu, terdapat beberapa jenis bahan kimia yang dapat dijadikan sebagai figurasi ekspor, seperti MB atau Methy Bromide, PH3 atau Photosphine And Liquied Phosphine Fumigation, ETF, heat treatment menggunakan air dry treatment, gamma-ray tradition, dan lain sebagainya. Anda juga dapat menggunaka pestisida untuk seed treatment. Fumigant atau obat pestisida yang dipakai dalam fumigasi yang juga memiliki takaran tertentu. Misalnya, Methyl Bromide. Untuk proses fumigasi ekspor, umumnya hanya dipakai 48 gram/hari. Dengan melakukan fumigasi ekspor pada barang ekspor, maka akan memberikan manfaat positif yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Jika Anda ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang produk kami, hubungi kami sekarang !