Apa Anda sedang bermasalah dengan kutu atau hama? Memang kedua tersebut adalah parasit, yang bila dibiarkan akan menimbulkan kerugian sangat banyak. Nah, saat ini sudah ada “Fumigasi” yang akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Lalu, apa itu Fumigasi? Jadi, fumigasi adalah suatu metode mengendalikan hama pada komoditi pangan dengan cara melepaskan gas fumigan ke dalam ruangan tertutup. Hal ini dilakukan dengan durasi yang sudah ditentukan dengan dosis yang dapat mematikan hama. Fumigasi merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai jenis hama yang menyerang komoditas bahan makanan di Gudang, transportasi dan juga karantina.
Fumigan adalah senyawa kimia berbentuk gas yang digunakan untuk mematikan hama, maka dari itu fumigan tergolong dalam pestisida.
Jadi, fumigasi akan mematikan hama melalui sistem pernapasan dimana oksigen yang dihirup akan digantikan dengan gas fumigan. Sehingga, fumigasi ini tidak memiliki residual bahan kimia pada komoditi pangan yang telah dilakukan fumigasi.
Selain beracun, obat fumigasi juga mempunyai daya tekan yang kuat ke segala arah, bahkan mampu menembus komoditas yang kompak sekalipun. Fumigan akan berubah menjadi gas saat diaplikasikan, yang tergantung dari tinggi rendahnya titik didih (boiling point) fumigan. Jika makin rendah titik didih fumigan maka akan semakin cepat berubah menjadi gas.
Lantas, bagaimana cara kerja fumigasi? Simak ulasan berikut ini ya!
Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada ruangan atau area yang akan difumigasi. Pelaksanaannya dilakukan tergantung dari struktur ruangan, pengukuran volume dari ruangan, yang akan difumigasi serta jenis hama.
Persiapan dilakukan berupa alat dan juga bahan yang akan digunakan seperti instalasi alat fumigasi misalnya selang/pipa distribusi, penutupan celah-celah dan pintu dll. Perlu untuk diingat, ruangan yang akan difumigasi haruslah kedap udara. Jadi, disarankan bila ada celah atau lubang yang dapat menjadi tempat keluarnya gas maka perlu ditutup dengan plastik sheet dan diisolasi agar tidak bocor.
Mengapa demikian? Tentu, agar pelaksanaan fumigasi dapat dilakukan secara optimal, karena bila terjadi kebocoran maka berakibat fatal pada lingkungan sekitar.
Ketika sedang melakukan fumigasi, jangan lupa untuk memberi tanda di sekitar area/ruangan/gedung/komoditi difumigasi. Jadi, orang sekitar dapat menjauh karena gas tersebut tidak boleh terhirup secara langsung.
Pelepasan gas dapat dilakukan apabila ruangan sudah diketahui siap dan juga aman. Setelah itu petugas akan memakai masker gas dan membuka gas pada jumlah yang sudah disesuikan dengan besarnya ruangan. Perlu dipastikan penyemprotan dilakukan dengan merata dan menyeluruh, agar lebih mudah bisa dibantu dengan menggunakan kipas angin. Tidak hanya itu saja, perlu untuk menyediakan alat deteksi kebocoran gas apabila terjadi kebocoran.
Tetap dilakukannya monitoring pada kemungkinan kebocoran gas, hingga sudah dipastikan aman dari kebocoran atau kedap gas. Setelah itu, barulah dapat dilakukan pelepasan gas fosfin yang sudah disesuaikan dengan besarnya ruangan.
Setelah masa karantina selesai, celah dan pintu yang ditutup sudah bisa dibuka. Namun, perlu pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah ruangan sudah bebas dari gas fosfin, disini petugas akan memeriksa dengan Gas Detector khusus fosfin (PH3). Kemudian barulah plastik dan penutup lubang atau pintu dapat dibuka secara perlahan, agar terjadi sirkulasi oksigen pada ruangan (+/- 1 jam).
Bila gas fosfin pada ruangan sudah dipastikan telah ada pada ambang batas aman, barulah ruangan tersebut diizinkan untuk mulai dipergunakan. Pada checking keamanan juga dilakukan pemeriksaan sisa kandungan gas fosfin . Untuk pelaksanaan fumigasi dengan menggunakan gas fosfin berupa tablet ( Fumiphos ), maka sisa-sisa tablet yang telah menjadi abu harus dilakukan proses deaktifasi. Sedangkan untuk pelaksanan fumigasi dengan fosfin cair ( Fumilikuid ), tidak perlu ada perlakuan khusus lagi karena tidak meninggalkan residu (abu) seperti tablet.
Tidak lupa untuk menerbitkan sertifikat telah fumigasi, bila kandungan gas dalam ruangan sudah bersih atau konsentrasinya sudah dibawah ambang batas aman sekitar 5 ppm.
Fumigasi dengan plastik sungkup dapat dilakukan pada komoditi dengan mengikuti prosedur secara umum. Hanya saja, fumigasi dilakukan pada sebagian ruangan atau terbatas pada komoditas yang difumigasi.
Kemudian, pada tahap persiapan seluruh bahan yang akan difumigasi harus ditutup dengan tenda plastik atau terpal, disarankan ditutup secara rapat agar tidak bocor. Bila ada celah atau lubang pada sungkup plastik, dapat ditutup dengan fumigation sheet / cover / plastik sheet dan diisolasi, setelah itu barulah dilakukan pelepasan gas. Aerasi dilakukan dengan pembukaan sungkup plastik pada komoditi yang difumigasi dan dibuka secara perlahan agar sirkulasi oksigen dapat terjadi setelah masa karantina selesai. Setelah itu, Anda bisa menerbitkan sertifikat telah fumigasi, jika sudah dipastikan ruangan bebas dari gas fumigan.
Mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh hama begitu besar, kami ingatkan Anda untuk melakukan fumigasi secara berkala.
Hubungi kami segera, sekarang sebelum Anda mengalami kerugian !